KUD “ MULYO MANDIRI “
ALAMAT : DESA MULYO ASIH – KEC. KELUANG
KABUPATEN MUSI BANYUASIN.
Mulyo
Asih, 16 Desember
2011.
Nomor : 01./KUD-MM/MA/XII/2011 Kepada
Lampiran :
1 (satu) berkas. Yth. Bapak
Kepala Dinas Koperasi, UMKM,
Perihal :
Mohon Pengesahan Badan dan Pengelolaan Pasar Kab. Muba
Hukum
Koperasi. di –
SEKAYU.
Dengan hormat,
Bersama ini kami mengajukan permohonan agar KUD Mulyo
Mandiri dapat dicatat dan diteruskan kepada Pejabat yang berwenang untuk
mendapatkan pengakuan sebagai Badan Hukum.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasi, bersama ini kami lampirkan :
1.
2 (dua) eksemplar Akta Pendirian (asli) bermaterai Rp. 6.000,-
2.
2 (dua) lembar Petikan Berita Acara Rapat Pembentukan.
3.
2 (dua) lembar Neraca Awal
4.
2 (dua) lembar Daftar Pengurus dan Badan Pengawas.
5.
2 (dua) lembar Daftar Anggota.
6.
2 (dua) lembar Notulen Rapat Pembentukan
7.
2 (dua) lembar Daftar Hadir Rapat Pembentukan.
8.
2 (dua) lembar Daftar Pendiri Koperasi.
9.
2 (dua) lembar Daftar Riwayat Hidup
masing-masing Pengurus dan Badan
Pengawas.
10.
2 (dua) lembar Daftar Pembayaran Simpanan Anggota.
11.
2 (dua) lembar Rekomendasi dari Kepala Desa / Lurah.
12.
2 (dua) lembar Photo copy KTP Pengurus dan Badan Pengawas.
13.
2 (dua) lembar Rencana Kegiatan Usaha / Program Kerja.
14.
2 (dua) lembar photo copy Rekening Bank.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka kami
mengharapkan dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung dari
tanggal penerimaan surat permohonan ini, Koperasi kami dapat diakui sebagai
Badan Hukum.
Demikianlah kiranya permohonan ini mendapat perhatian
dari Bapak dan tak lupa kami mengucapkan terima kasih.
|
Pengurus KUD
Mulyo Mandiri
|
|||||
|
Ketua Umum,
M U J I O N O
|
Ketua II,
NUR IKHSAN AZIS
|
||||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar