KUD “ MULYO MANDIRI “
ALAMAT : DESA MULYO ASIH – KEC. KELUANG
KABUPATEN MUSI BANYUASIN.
Mulyo
Asih, 16 Desember
2011.
Nomor : 01./KUD-MM/MA/XII/2011 Kepada
Lampiran :
1 (satu) berkas. Yth. Bapak
Kepala Dinas Koperasi, UMKM,
Perihal :
Mohon Pengesahan Badan dan Pengelolaan Pasar Kab. Muba
Hukum
Koperasi. di –
SEKAYU.
Dengan hormat,
Bersama ini kami mengajukan permohonan agar KUD Mulyo
Mandiri dapat dicatat dan diteruskan kepada Pejabat yang berwenang untuk
mendapatkan pengakuan sebagai Badan Hukum.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasi, bersama ini kami lampirkan :
1.
2 (dua) eksemplar Akta Pendirian (asli) bermaterai Rp. 6.000,-
2.
2 (dua) lembar Petikan Berita Acara Rapat Pembentukan.
3.
2 (dua) lembar Neraca Awal
4.
2 (dua) lembar Daftar Pengurus dan Badan Pengawas.
5.
2 (dua) lembar Daftar Anggota.
6.
2 (dua) lembar Notulen Rapat Pembentukan
7.
2 (dua) lembar Daftar Hadir Rapat Pembentukan.
8.
2 (dua) lembar Daftar Pendiri Koperasi.
9.
2 (dua) lembar Daftar Riwayat Hidup
masing-masing Pengurus dan Badan
Pengawas.
10.
2 (dua) lembar Daftar Pembayaran Simpanan Anggota.
11.
2 (dua) lembar Rekomendasi dari Kepala Desa / Lurah.
12.
2 (dua) lembar Photo copy KTP Pengurus dan Badan Pengawas.
13.
2 (dua) lembar Rencana Kegiatan Usaha / Program Kerja.
14.
2 (dua) lembar photo copy Rekening Bank.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka kami
mengharapkan dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung dari
tanggal penerimaan surat permohonan ini, Koperasi kami dapat diakui sebagai
Badan Hukum.
Demikianlah kiranya permohonan ini mendapat perhatian
dari Bapak dan tak lupa kami mengucapkan terima kasih.
Pengurus KUD
Mulyo Mandiri
|
|||||
Ketua Umum,
M U J I O N O
|
Ketua II,
NUR IKHSAN AZIS
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar